GridFame.id – Penggantian paspor yang habis masa berlakunya melalui M-Paspor.
Paspor yang habis masa berlakunya bisa diperpanjang dengan mudah melalui M-Paspor.
Paspor sendiri adalah dokumen yang wajib dimiliki setiap warga negara ketika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Dokumen ini akan menjadi verifikasi identifikasi seseorang ketika hendak memasuki suatu negara.
Layaknya dokumen administrasi yang lain, paspor juga memiliki masa berlaku yang terhitung sejak tanggal penerbitan dokumen tersebut.
Dikutip dari laman imigrasi.go.id masa berlaku paspor ditambah dari yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun.
Hal ini sebagaimana megacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2020 tentang Keimigrasian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Jika masa berlaku paspor habis, maka dokumen tersebut tidak bisa digunakan kembali.
Bahkan ada beberapa negara yang mewajibkan para pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.
Baca Juga: Data yang Tercantum di Paspor Salah? Segera Ganti Ada 2 Opsi Untuk Merubahnya!
Maka dari itu penting sebelum merencanakan perjalanan ke luar negeri sebaiknya pastikan bahwa paspor Anda masih berlaku.
Namun jika paspor telah memasuki batas masa berlaku, Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan paspor.
Salah satunya penggantian paspor yang habis masa berlakunya lewat M-Paspor sebagai berikut.
Pertama, unduh aplikasi dan lakukan pendaftaran akun di M-Paspor.
Jika suda masuk akun di aplikasi M-Paspor pemohon bisa ajukan pemohonan penggantian paspor dengan klik ‘Pengajuan Permohonan’ dan klik ‘Permohonan Paspor Reguler’.
Nantinya akan muncul beberapa pertanyaan yang harus Anda jawab dan foto dokumen yang wajib diunggah.
Beberapa dokumen tersebut diantranya (KTP, KK, akta kelahiran/ijazah/ akta perkawinan/buku nikah/ paspor lama).
Jika temui pertanyaan soal kondisi paspor lama, klik pilihan ‘Habis masa berlaku’.
Selanjutnya aplikasi tersebut akan mendeteksi lokasi pemohon saat mengajukan permohonan sehingga akan muncul daftar kantor imigrasi terdekat yang bisa Anda datangi.
Baca Juga: Tak Perlu Repot Antre! Begini Prosedur Pembuatan Paspor Bagi Lansia
Anda bisa memilih hari dan tanggal datang ke kantor Imigrasi, setiap kantor diketahui memiliki jam operasional dan kuota yang berbeda-beda.
Kemudian setelah memilih lokasi kantor Imigrasi dan jadwal, pemohon wajib membayar biaya penggantian paspor.
Mengenai biaya penggantian paspor biasa 48 halaman adalah Rp350 ribu sedangkan biaya paspor biasa 48 halaman elektronik adalah Rp650 ribu.
Lakukan pembayaran, jika di M-Paspor telah berubah menjadi ‘Sudah terbayar’ maka unduh surat pengantar menuju kantor imigrasi di bagian bawah dan pemohon dapat menjadwal ulang kedatangan di kantor imigrasi usai proses pembayaran.
Setelah itu datang ke kantor imigrasi dan bawa dokumen asli untuk prosedur pendaftaran ulang, semakin awal datang maka akan semakin cepat proses wawancara dan foto dilakukan.
Jika sudah terpanggil pemohon bisa menunggu untuk difoto, diambil data biometrik berupa sidik jari dan diwawancarai.
Pemohon akan ditanyai seperti data diri, negara yang hendak dituju dan kapan akan mengunjungi negara tersebut.
Biasanya proses ini memakan waktu 15-30 menitan.
Jika sudah selesai, pemohon akan menerima Bukti pengantara pembayaran serta akan diminta untuk menunggu lima hari kerja agar bisa mengambil paspor yang baru, yakni pemberitahuan melalui email atau SMS.
Baca Juga: Kenali Bentuk Paspor yang Dinyatakan Rusak dan Harus Segera Diganti Beserta Biaya Penggantian!
***
Source | : | kompas,imigrasi.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar