Peserta menggunakan alat atau perangkat lunak untuk memanipulasi sistem pada situs web, prakerja.go.id (Seperti: manipulasi data akun atau melakukan otomatisasi pendaftaran, penggunaan insentif dan pembelian pelatihan).
Peserta tidak membeli pelatihan untuk pertama kali dalam rentang waktu paling lambat 30 hari sejak ditetapkan sebagai penerima program Kartu Prakerja.
Peserta tidak mengikuti dan menyelesaikan pelatihan yang telah dibeli.
Layanan Kartu Prakerja tidak digunakan oleh diri penerima sendiri alias diwakilkan pada pihak lain.
Beberapa tindak pelanggaran di atas berpotensi menyebabkan akun Prakerja diblikir atau dicabut kepesertaannya.
Akibatnya, akun tidak akan menerima insentif dan mendaftar kembali program Kartu Prakerja gelombang selanjutnya.
Lantas bagaimana untuk mengatasinya?
Baca Juga: Prakerja Gelombang 22 Telah Dibuka Masuk 5 Kategori Ini Dipastikan Gagal
Cara mengatasi akun Prakerja diblokir
Anda bisa mengunjungi link formulir pengaduan Kartu Prakerja yang beralamat di https://bantuan.prakerja.go.id/hc/id/request
Setelah itu masukkan data diri seperti nama lengkap dan juga alamat email.
Pilih status kepesertaan (calon peserta atau peserta).
Source | : | Prakerja.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar