Namun, ia merasa perlu menjelaskan duduk perkara dengan MS Glow karena masalah sudah makin melebar.
Septia membeberkan awalnya perseteruan ini dimulai ketika Shandy Purnamasari melaporkan PS Store Glow atas dugaan menggunakan merk mereka dan penipuan.
Putra Siregar kemudian berusaha melakukan mediasi dengan Shandy dengan mengajak sang istri, Septia.
Septia menyebutkan saat mediasi, PStore Glow sudah berusaha menghentikan produksi hingga menarik produk dari reseller.
"Bahkan Bang Putra saat mediasi ingin menyerahkan PStore Glow pada Mbak S (Shandy) berharap agar semuanya bisa damai," ujar Septia.
Di tengah kisruh tersebut, akhirnya hak kekayaan intelektual (HAKI) yang sebelumnya didaftarkan oleh Putra Siregar keluar sehingga penyidikan dihentikan.
Sayangnya, Shandy malah mengajtukan pembatalan merk dagang PStore Glow ke Pengadilan Niaga Medan di saat pihak Putra sudah berhenti memproduksi skincare.
Pengadilan Niaga Medan kemudian mengabulkan pengajuan MS Glow karena PStore Glow dianggap menyerupai merk dagang milik Shandy Purnama tersebut.
Hanya saja, kemudian Septia Siregar menyelidiki lebih jauh hingga diketahui bahwa MS Glow izin produksinya bukan sebagai skincare.
"Jadi, selama ini merk kosmetik MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah kita cek ternyata terdaftar untuk kelas 3-2, yaitu untuk minuman serbuk instan, bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3."
"Dan merk mereka yang terdaftar itu MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3, tapi sayangnya mereka tidak memproduksi menggunakan merk tersebut."
"Mereka memproduksi untuk merk MS Glow, bukan MS Glow for Cantik Skincare," papar Septia Siregar.
Istri Putra Siregar itu menjelaskan bahwa pihaknya menggugat balik di Pengadilan Niaga Surabaya sebagai upaya membela diri.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar