Find Us On Social Media :

Ramai Kabar Produk MS Glow Ditarik, Pengguna Skincare Milik Juragan 99 Teriak Khawatir! Ogah Kalah dari PS Glow Putra Siregar Harta Nyaris Terkuras Milyaran, Suami Shandy Purnamasari Ajukan Banding?

Produk MS Glow ditarik? kalah dari PS Glow Putra Siregar, Juragan 99 Shandy Purnamasari ajukan banding

GridFame.id - Juragan 99 dan Shandy Purnamasari diketahui kalah di pengadilan ketika 'melawan' Putra Siregar, terkait hal ini para pengguna skincare tersebut mulai teriak mengkhawatirkan nasib wajah mereka bila produk MS Glow dihentikan.

'Bagaimana mukaku?' pertanyaan ini banyak diteriakan para pengguna produk skincare milik Juragan99 ini di kolom komentar akun instagram MS Glow.

Akankah Juragan 99 bakal naik banding mempertahankan MS Glow?

Sebagai informasi, pada 12 April 2022, PT PStore Glow Bersinar Indonesia menggugat dua perusahaan dan empat orang terkait merek dagang ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.

Keenam tergugat tersebut adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, kasus yang digugat perusahaan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar itu terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan sejumlah pihak di MS Glow pun harus membayar ganti rugi kepada PT PStore Glow Bersinar Indonesia milik pengusaha Putra Siregar.

Tak tanggung-tanggung, nilai ganti rugi MS Glow kepada Putra Siregar mencapai Rp 37 miliar. 

Juragan 99 dan pemilik MS Glow lain harus bayar ganti rugi Rp 37 miliar ke Putra Siregar karena masalah hak cipta.

Baca Juga: 'Yang Ngiri Makin Jantungan' Pantas Nikita Mirzani Bak Kepanasan Kekayaannya Kalah Saing? Juragan 99 Dipuji Bakal Jadi Perhatian Dunia, MS Glow Sponsor MotoGP Suami Shandy Gelontorkan Ratusan Miliar?

Membayar Ganti Rugi Rp 37 Miliar

Ada tujuh poin petitum yang diajukan PT PStore Bersinar Indonesia terhadap keenam tergugat, yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik para tergugat untuk membayar kewajiban hukum berdasarkan putusan perkara ini yang jenis dan jumlahnya akan dimohonkan secara khusus dalam persidangan, dikutip dari Kompas.com.