Find Us On Social Media :

Ramai Kabar Produk MS Glow Ditarik, Pengguna Skincare Milik Juragan 99 Teriak Khawatir! Ogah Kalah dari PS Glow Putra Siregar Harta Nyaris Terkuras Milyaran, Suami Shandy Purnamasari Ajukan Banding?

Produk MS Glow ditarik? kalah dari PS Glow Putra Siregar, Juragan 99 Shandy Purnamasari ajukan banding

Ketiga, menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Keempat, menyatakan keenam tergugat secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow yang digunakan penggugat.

Kelima, menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi kepada PT PStore Bersinar Indonesia senilai Rp 37 miliar secara tunai.

Produk MS Glow Ditarik dari Pasaran Hingga Produksi Dihentikan Jadi Hukuman

Keenam, menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Indonesia disertai dwangsom senilai Rp 1 miliar untuk setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan.

Ketujuh, menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.

Majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro itu telah membacakan putusan perkara tersebut pada 12 Juli 2022. Berdasarkan SIPP PN Surabaya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia. Kedua, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Baca Juga: Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Belum Selesai Ditahan Atas Kasus Dugaan Pengeroyokkan, Putra Siregar Telan Pil Pahit Pasca Shandy Purnamasari Menangkan Gugatan ke PS Store

Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia. “Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya,” bunyi putusan itu lagi.

MS Glow dan PS Glow

Berdasarkan laman resminya, PStore Glow adalah perusahaan yang bergerak di industri kecantikan serta kesehatan dan merupakan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar.