Find Us On Social Media :

Ramai Kabar Produk MS Glow Ditarik, Pengguna Skincare Milik Juragan 99 Teriak Khawatir! Ogah Kalah dari PS Glow Putra Siregar Harta Nyaris Terkuras Milyaran, Suami Shandy Purnamasari Ajukan Banding?

Produk MS Glow ditarik? kalah dari PS Glow Putra Siregar, Juragan 99 Shandy Purnamasari ajukan banding

GridFame.id - Juragan 99 dan Shandy Purnamasari diketahui kalah di pengadilan ketika 'melawan' Putra Siregar, terkait hal ini para pengguna skincare tersebut mulai teriak mengkhawatirkan nasib wajah mereka bila produk MS Glow dihentikan.

'Bagaimana mukaku?' pertanyaan ini banyak diteriakan para pengguna produk skincare milik Juragan99 ini di kolom komentar akun instagram MS Glow.

Akankah Juragan 99 bakal naik banding mempertahankan MS Glow?

Sebagai informasi, pada 12 April 2022, PT PStore Glow Bersinar Indonesia menggugat dua perusahaan dan empat orang terkait merek dagang ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.

Keenam tergugat tersebut adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, kasus yang digugat perusahaan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar itu terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan sejumlah pihak di MS Glow pun harus membayar ganti rugi kepada PT PStore Glow Bersinar Indonesia milik pengusaha Putra Siregar.

Tak tanggung-tanggung, nilai ganti rugi MS Glow kepada Putra Siregar mencapai Rp 37 miliar. 

Juragan 99 dan pemilik MS Glow lain harus bayar ganti rugi Rp 37 miliar ke Putra Siregar karena masalah hak cipta.

Baca Juga: 'Yang Ngiri Makin Jantungan' Pantas Nikita Mirzani Bak Kepanasan Kekayaannya Kalah Saing? Juragan 99 Dipuji Bakal Jadi Perhatian Dunia, MS Glow Sponsor MotoGP Suami Shandy Gelontorkan Ratusan Miliar?

Membayar Ganti Rugi Rp 37 Miliar

Ada tujuh poin petitum yang diajukan PT PStore Bersinar Indonesia terhadap keenam tergugat, yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik para tergugat untuk membayar kewajiban hukum berdasarkan putusan perkara ini yang jenis dan jumlahnya akan dimohonkan secara khusus dalam persidangan, dikutip dari Kompas.com.

Ketiga, menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Keempat, menyatakan keenam tergugat secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow yang digunakan penggugat.

Kelima, menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi kepada PT PStore Bersinar Indonesia senilai Rp 37 miliar secara tunai.

Produk MS Glow Ditarik dari Pasaran Hingga Produksi Dihentikan Jadi Hukuman

Keenam, menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Indonesia disertai dwangsom senilai Rp 1 miliar untuk setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan.

Ketujuh, menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.

Majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro itu telah membacakan putusan perkara tersebut pada 12 Juli 2022. Berdasarkan SIPP PN Surabaya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia. Kedua, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Baca Juga: Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Belum Selesai Ditahan Atas Kasus Dugaan Pengeroyokkan, Putra Siregar Telan Pil Pahit Pasca Shandy Purnamasari Menangkan Gugatan ke PS Store

Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia. “Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya,” bunyi putusan itu lagi.

MS Glow dan PS Glow

Berdasarkan laman resminya, PStore Glow adalah perusahaan yang bergerak di industri kecantikan serta kesehatan dan merupakan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar.

Berdasarkan website resmi, MS Glow adalah sebuah brand kecantikan yang merupakan salah satu lini di bawah naungan PT Kosmetika Cantik Indonesia. MS Glow adalah salah satu lini bisnis Juragan 99 yang berdiri pada tahun 2013.

MS Glow mengawali bisnis kosmetik dengan menjual penjualan produk skincare dan body care secara online. Lalu MS Glow mengembangkan lini bisnisnya ke klinik kecantikan MS Glow Aesthetic Clinic.

Klinik kecantikan MS GLOW ini sudah ada 14 cabang di kota kota besar di Indonesia. Kantor pusat MS GLOW sendiri berlokasi di di Jalan Komud Abdurrahman Saleh, Kel. Asrikaton, Kec. Pakis, Kab. Malang, Prop. Jawa Timur, dikutip dari Kontan.co.id.

Akun Instagram MS Glow Banjir Komentar

Terkait Juragan 99 bakal naik banding atau tidak, admin akun instagram MS Glow mengatakan sudah melakukan banding atas kasus dengan Putra Siregar. "Kami sudah melakukan banding kok," tertulis di kolom komentar akun instagram MS Glow.

Baca Juga: 'Gak Ada Itikad Baik!' Ternyata Gegara Ini MS Glow Bisa Kalah dengan PS Glow, Serang Balik Ogah Disuruh Hentikan Produksi

Terkait kabar adanya penarikan produk hingga penghentian produksi, tim MS Glow memberikan klarifikasi lewat akun instagram.

"Dear Beauties, MS GLOW ingin mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan untuk keberlangsungan MS GLOW selama hampir 9 tahun ini. Terima kasih telah mempercayakan perawatan kulit dan kecantikan Beauties pada rangkaian skincare, kosmetik, serta klinik MS GLOW.

MS GLOW berdiri sejak tahun 2013, dan secara resmi telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 20 September 2016.

Di tengah kabar yang simpang siur di media, kami ingin memberikan informasi bahwa MS GLOW tetap berproduksi seperti biasa. Semua produk tetap didistribusikan melalui ribuan seller yang tersebar di seluruh Indonesia, dan klinik MS GLOW juga tetap beroperasi di semua cabangnya.

Tak perlu khawatir, karena skincare kesayangan Beauties ini masih bisa didapatkan di seller resmi MS GLOW terdekat dari tempatmu. Sekali lagi terima kasih telah membersamai MS GLOW selama ini," tulis admin MS Glow, dikutip tim GridFame.id dari akun instagram @msglowbeauty, Jumat (15/7/2022).

Namun netizen khususnya para pengguna produk MS Glow berharap Juragan 99 naik banding mempertahankan produk MS Glow.

"Semoga gak berhenti ya.. Karna alhamdullilah setelah 4 bulan make ms glow.. jerawatnya sudah berkurang, sisa bekasnya aja lagi..," tulis akun Noo***.

"Kalau sampai GK produksi bagaimana muka ku yg Uda cocok sama mas glow," papar akun Rizk***.

"Masih blum bisa dijangkau akal.. Knp bisa prodak baru nongol bisa berkuasa. Ayo Ms Glow.. Knp tdk ajukan manding kak... ??? Ms Glow berhak banget menang, krn mmng lbh awal muncul," papar akun Air**.

Baca Juga: TOK! MS Glow Dinyatakan Kalah Melawan PS Glow Hingga Harus Ganti Rugi Puluhan Miliar, Nikita Mirzani Langsung Sentil Shandy Purnamasari: Ngaca Dulu!