GridFame.id - Digugat oleh pemilik PS Glow, Juragan 99 justru terkena denda puluhan milyar rupiah sebagai bentuk hukuman sengketa merk dagang.
Memang bukan hanya juragan 99, ada enam pihak lainnya sebagai tergugat, termasuk Shandy Purnamasari sebagai istri Gilang.
Menurut Pengadilan Niaga Surabaya, Gilang Widya dianggap tak memiliki hak menggunakan merk dagang MS Glow.
Pihak penggugat dinilai memiliki hak merk dagang PS Glow yang sudah terdaftar di Dirjen Hak Kekayaaan Intelektual Kemenkum dan HAM.
Hakim mengadili jika MS Glow menyerupai dan memiliki kesamaan pada pokoknya dengan PS Glow.
Sempat digugat sebesar Rp 360 miliar, hakim hanya menjatuhkan hukuman senilai Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow sebagai penggugat.
“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia,” bunyi putusan tersebut lagi.
Hal itu membuat bingung dan kaget.
Netizen merasa selama ini lebih familiar dengan MS Glow milik Juragan 99 dibandingkan dengan brand PS Glow.
Netizen ramai memberi komentar di akun gosip @danunyinyir9reborn999, yang turut mengunggah hasil putusan tersebut.
“Padahal yang duluan kan MS Glow ya, kenapa PS Glow yang gugat ya,” ujar salah satu netizen.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar