GridFame.id - Digugat oleh pemilik PS Glow, Juragan 99 justru terkena denda puluhan milyar rupiah sebagai bentuk hukuman sengketa merk dagang.
Memang bukan hanya juragan 99, ada enam pihak lainnya sebagai tergugat, termasuk Shandy Purnamasari sebagai istri Gilang.
Menurut Pengadilan Niaga Surabaya, Gilang Widya dianggap tak memiliki hak menggunakan merk dagang MS Glow.
Pihak penggugat dinilai memiliki hak merk dagang PS Glow yang sudah terdaftar di Dirjen Hak Kekayaaan Intelektual Kemenkum dan HAM.
Hakim mengadili jika MS Glow menyerupai dan memiliki kesamaan pada pokoknya dengan PS Glow.
Sempat digugat sebesar Rp 360 miliar, hakim hanya menjatuhkan hukuman senilai Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow sebagai penggugat.
“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia,” bunyi putusan tersebut lagi.
Hal itu membuat bingung dan kaget.
Netizen merasa selama ini lebih familiar dengan MS Glow milik Juragan 99 dibandingkan dengan brand PS Glow.
Netizen ramai memberi komentar di akun gosip @danunyinyir9reborn999, yang turut mengunggah hasil putusan tersebut.
“Padahal yang duluan kan MS Glow ya, kenapa PS Glow yang gugat ya,” ujar salah satu netizen.
“Berat ya jadi pebisnis, kucuran dana banyak masak enggak ngerti masalah beginian,” ujar yang lain.
“Padahal selama ini yang lebih gembar gembor dan banyak dikenal masyarakat itu MS Glow ya dibading PS Glow, tapi ya gitu dehh enggak ngerti bisnis,” timpal yang lain.
“Gimana sih, setau aku ya memang MS Glow duluan ada tapi PS Glow yang duluan mendaftarkan merk dagangnya, makanya mudah digugat, harusnya MS Glow udah ngerti yang ginian, hadeh,” papar netizen lain.
Ada juga yang menyebutkan jika sebelumnya MS Glow sudah memenangkan kasus.
“Padahal di Pengadilan Negeri Medan, MS Glow yg memenangkan kasusnya. Putusannya bulan Juni 2022,” terang lainnya.
Meski begitu, pengadilan tak mengabulkan nilai ganti rugi yang diajukan oleh penggugat, yakni PS Glow, sebesar Rp 360 miliar. Pengadilan hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow.
Hanis & Hanis Advocates selaku kuasa hukum para tergugat menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan. Pihaknya menilai putusan PN Niaga Surabaya itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Atas putusan Majelis Hakim yang mengabulkan sebagian gugatan dari Penggugat, Kami menghormati putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim dan sebagaimana diketahui putusan ini merupakan putusan tingkat pertama yang belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde), sehingga terhadap putusan dimaksud Kami akan melakukan upaya hukum Kasasi," bunyi pernyataan kuasa hukum para tergugat yang diterima detikcom, Rabu (13/7/2022).
Kuasa hukum para tergugat itu juga memberikan sanggahan atas keputusan tersebut.
Menurut pihaknya tidak tebukti adanya penggunaan merek tanpa hak yang telah dilakukan PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia atas merek dagang 'PS GLOW' dan 'PSTORE GLOW' milik PT Pstoreglow Bersinar Indonesia.
"Bahwa justru terbukti jika PT Pstoreglow Bersinar Indonesia yang telah melakukan pelanggaran hukum terhadap merek dagang 'MS GLOW' milik Shandy Purnamasari, dimana dalam pendaftaran merek dagang milik PT Pstoreglow Bersinar Indonesia, yaitu 'PS GLOW' dan 'PSTORE GLOW' dilandasi dengan itikad tidak baik yang sudah sangat jelas meniru dan menjiplak atau mengikuti merek 'MS GLOW' yang terlebih dahulu mendapatkan hak eksklusif atas merek tersebut dan perlindungan hukum dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual ('DJKI') sejak tahun 2016 s/d 2026 sedangkan merek dagang 'PSTORE GLOW' baru terdaftar mereknya pada tahun 2021," kata kuasa hukum tergugat.
Kubu Juragan 99 juga menilai terlihat jelas adanya itikad tidak baik atas pendaftaran merek 'PS GLOW' dan 'PSTORE GLOW' dari adanya pertemuan antara Putra Siregar dengan Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari pada Agustus 2020.
Putra Siregar dituding melakukan bujuk rayu penawaran untuk melakukan kerjasama bisnis kosmetik untuk memasarkan produk-produk kosmetik merek dagang 'MS GLOW' di Batam.
Akhirnya Gilang Widya Pramana maupun Shandy Purnamasari menceritakan segala hal mengenai produk-produk kosmetik dengan merek dagang 'MS GLOW' mulai dari cara memproduksi, strategi bisnis sampai dengan cara pengemasan produk.
Serta berdasarkan informasi dari salah satu perusahaan produsen botol kemasan kosmetik langganan 'MS GLOW' yang menyampaikan terdapat pihak yang memesan kemasan yang serupa dengan membawa contoh kemasan produk-produk kosmetik merek 'MS GLOW' dan 'MS GLOW FOR MEN'.
"Bahwa perbuatan Putra Siregar dan/atau PT Pstoreglow Bersinar Indonesia yang telah meniru dan menjiplak atau mengikuti merek 'MS GLOW', telah memenuhi unsur itikad tidak baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," tuturnya.
Pihak Juragan 99 cs juga menyatakan bahwa perbuatan Putra Siregar dan/atau PT Pstoreglow Bersinar Indonesia yang telah meniru, menjiplak, mengikuti merek 'MS GLOW'.
"Kami selaku kuasa hukum dari PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia telah mengajukan Gugatan Rekonpensi dan meminta kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya memerintahkan DJKI membatalkan merek 'PS GLOW', 'PSTORE GLOW' dan 'PS GLOW MEN' milik PT Pstoreglow Bersinar Indonesia serta mengumumkan pembatalan merek tersebut di atas dalam Berita Resmi Merek," tutupnya.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar