“Berat ya jadi pebisnis, kucuran dana banyak masak enggak ngerti masalah beginian,” ujar yang lain.
“Padahal selama ini yang lebih gembar gembor dan banyak dikenal masyarakat itu MS Glow ya dibading PS Glow, tapi ya gitu dehh enggak ngerti bisnis,” timpal yang lain.
“Gimana sih, setau aku ya memang MS Glow duluan ada tapi PS Glow yang duluan mendaftarkan merk dagangnya, makanya mudah digugat, harusnya MS Glow udah ngerti yang ginian, hadeh,” papar netizen lain.
Ada juga yang menyebutkan jika sebelumnya MS Glow sudah memenangkan kasus.
“Padahal di Pengadilan Negeri Medan, MS Glow yg memenangkan kasusnya. Putusannya bulan Juni 2022,” terang lainnya.
Meski begitu, pengadilan tak mengabulkan nilai ganti rugi yang diajukan oleh penggugat, yakni PS Glow, sebesar Rp 360 miliar. Pengadilan hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow.
Hanis & Hanis Advocates selaku kuasa hukum para tergugat menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan. Pihaknya menilai putusan PN Niaga Surabaya itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Atas putusan Majelis Hakim yang mengabulkan sebagian gugatan dari Penggugat, Kami menghormati putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim dan sebagaimana diketahui putusan ini merupakan putusan tingkat pertama yang belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde), sehingga terhadap putusan dimaksud Kami akan melakukan upaya hukum Kasasi," bunyi pernyataan kuasa hukum para tergugat yang diterima detikcom, Rabu (13/7/2022).
Kuasa hukum para tergugat itu juga memberikan sanggahan atas keputusan tersebut.
Menurut pihaknya tidak tebukti adanya penggunaan merek tanpa hak yang telah dilakukan PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia atas merek dagang 'PS GLOW' dan 'PSTORE GLOW' milik PT Pstoreglow Bersinar Indonesia.
"Bahwa justru terbukti jika PT Pstoreglow Bersinar Indonesia yang telah melakukan pelanggaran hukum terhadap merek dagang 'MS GLOW' milik Shandy Purnamasari, dimana dalam pendaftaran merek dagang milik PT Pstoreglow Bersinar Indonesia, yaitu 'PS GLOW' dan 'PSTORE GLOW' dilandasi dengan itikad tidak baik yang sudah sangat jelas meniru dan menjiplak atau mengikuti merek 'MS GLOW' yang terlebih dahulu mendapatkan hak eksklusif atas merek tersebut dan perlindungan hukum dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual ('DJKI') sejak tahun 2016 s/d 2026 sedangkan merek dagang 'PSTORE GLOW' baru terdaftar mereknya pada tahun 2021," kata kuasa hukum tergugat.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar