Dan hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) terbukti negatif.
Status kuning
Status kuning menunjukkan bahwa seseorang bisa bepergian ke tempat umum dengan syarat mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing.
Arti warna kuning pada PeduliLindungi juga diberikan kepada mereka yang bukan pasien Covid dan kontak erat dan sudah vaksinasi satu kali atau sembuh Covid kurang dari 90 hari.
Status Merah
Sementara itu status merah ditunjukkan kepada seseorang yang mungkin masuk kriteria berikut:
Belum divaksin atau baru vaksinasi satu kali sesuai jenis vaksin yang diterima dan juga bukan pasien Covid atau kontak erat.
Status Hitam
Status hitam memiliki arti seseorang tidak memiliki akses atau tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut ini:
Positif Covid kurang dari 10 hari atau riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari.
Pada kasus positif Covid masyarakat diminta untuk segera lakukan isolasi mandiri dan tes PCR paling cepat H+5 sejak terkonfirmasi satu kali.
Source | : | Kemenkes RI,pedulilindungi.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar