Penerima BLT UMKM akan menerima informasi dari bank BUMN, bank BUMD atau PT Pos Indonesia melalui pesan teks atau telepon.
Penerima harus datang dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan seperti (KTP elektronik, fotokopi NIB dan KK).
Selanjutnya, mengonfirmasi sebagai pelaku UMKM dan menyatakan bertanggung jawab sebagai penerima BLT UMKM.
Nantinya setelah dokumen dan data Anda terpenuhi pihak bank akan mencairkan dana sebesar Rp600 ribu sesuai ketentuan pemerintah.
Pihak bank juga akan mengingatkan kepada Anda untuk cek secara berkala, karena BLT UMKM bisa cair sewaktu-waktu.
Itulah tadi proses pencairan BLT UMKM Rp600 ribu tahun 2022 bagi penerimanya.
Semoga bermanfaat.
***
Baca Juga: Ini Golongan Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu Tahun 2022, Anda Termasuk?
Source | : | Instagram,Telegram |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar