GridFame.id -
Sosok ini soroti perbedaan mencolok antara kasus Nikita Mirzani dan seorang wanita di Aceh.
Dimana wanaita tersebut rela hidup di dalam penjara sambil merawat anaknya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat dijemput paksa oleh piahak kepolisian.
Ia dilaporkan atas kasus pelanggaran UU ITE.
Alih-alih ditahan, nyatanya Nikita Mirzani berhasil lolos tak di penjara.
Ia kala itu ngotot kepada polisi tak mau di penjara karena masih memiliki anak kecil.
Ia juga berdalih jika ditahan nantinya anaknya bakal ikut masuk di dalam bui.
Berhasil lolos, sosok ini soroti kasus yang sama seperti Nikita Mirzani.
Dilaporkan atas kasus yang sama pelanaggaran UU ITE, seorang ibu ini harus menelan pil pahit hidup dalam penjara.
Keputusan polisi dianggap tidak adil apabila disandingkan dengan kasus lain.
Warganet membandingkan kasus Nikita Mirzani dengan nasib ibu muda di Aceh dan Lampung yang tetap ditahan meskipun membawa bayinya.
Hingga tagar #KeadilanTebangPilih menjadi salah satu trending topik di Twitter.
Warganet mengungkapkan kekecewaan dan perbedaan perlakukan hukum antara Nikita Mirzani dengan ibu muda di Lampung itu
"Tak sedikit wanita yang terpaksa merawat anaknya didalam penjara, Kenapa seorang artis justru melenggang bebas dari tahanan hanya karena alasan kemanusiaan? Apakah dia adalah aset yang harus diselamatkan? #KeadilanTebangPilih," tulis @Rourin02
"Ada artis yg dibebaskan dari penjara dgn alasan kemanusiaan mengingat tersangka ada anak yg harus dirawat, Sementara ibu ini harus mendekam dipenjara bersama anaknya yg masih balita, #KeadilanTebangPilih," tulis @Thavit_Amoura
"Tegakkan keadilan baik pada hal yang engkau senangi atau hal yang engkau benci. Jangan memilih memilah mana yang boleh dan mana yang tidak menurut kehendakmu. Karena dengan adanya pengecualian untuk menegakkan keadilan, yang akan terjadi adalah #KeadilanTebangPilih," tulis @Ratu_Tagar
Wanita itu menjalani hukuman di balik jeruji besi bersamanya turut serta seorang bayi berusia 6 bulan, demikian dikutip dari Serambi (Jaringan Warta Kota).
Isma terpaksa membawa bayinya tidur bersamanya di dalam sel yang dingin dan bernyamuk karena masih menyusu.
Sebelumnya Isma sudah menjalani hukuman selama 21 hari sebagai tahanan rumah.
Sedangkan hukuman yang dijalani setelah eksekusi baru enam hari atau terhitung pada 24 Februari 2021.
Isma dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Utara pada 19 Februari 2021 siang.
Namun, setelah 10 jam menjalani hukuman, ia bersama bayinya enam bulan harus dirawat di RSU Cut Meutia Aceh Utara.
Ia syok, sehingga kondisi kesehatannya drop. Setelah tiga hari menjalani perawatan, Isma kembali menjalani hukuman dan ikut membawa bayinya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.
Isma dihukum tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara pada 8 Februari 2021.
Isma dihukum karena melanggar UU ITE. Ia mengunggah video pertengkaran pihak keluarganya dengan Keuchik Lhok Pu’uk Kecamatan Seunddon, T Bakhtiar.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Nikita Mirzani Batal Ditahan, Polisi Dianggap Tebang Pilih, Ibu di Aceh Dipenjara bersama Bayinya
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar