Sementara di golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi memiliki gaji pokok di kisaran Rp5.2 juta hingga Rp5.9 juta per bulan.
Jika mengacu pada aturan tersebut, berikut gaji pokok polisi berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2019.
Golongan I (Tantama)
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 - Rp2.538.100
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 - Rp2.617.500
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 - Rp2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 - Rp2.783.900
Baca Juga: Terungkap Segini Gaji Karyawan ACT di Tengah Ramai Tagar #AksiCepatTilep
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 - Rp2.870.900
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1.917.100 - Rp2.960.700
Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 - Rp3.457.100
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 - Rp3.565.200
Source | : | peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar