Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.190.700 - Rp5.243.400
Golongan IV (Perwira Tinggi)
Baca Juga: Gaji Pokok PNS Disebut Akan Naik Tahun 2023 Sri Mulyani Beri Penjelasan
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.290.500 - Rp5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.393.400 - Rp5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.079.300 - Rp5.750.900
Jenderal Polisi: Rp5.238.200 - Rp5.930.800
Dikutip dari situs puskeu.polri.id selain mendapat gaji, PNS Polri juga disebut mendapat sejumlah tunjangan.
Beberapa tunjangan tersebut antara lain, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Kemudian ada tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya speerti tunjangan risiko, kompensasi kerja dan kemahalan.
Lebih lanjut ada tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil tertular dan wilayah perbatasan, pembulatan dan tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21.
Sebagaimana diketahui tunjangan kienrja polisi sudah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
***
Baca Juga: Pantas Diburu Fresh Graduate Ini Gaji Teller Bank BCA, BNI hingga BRI
Source | : | peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar