Yang membedakan adalah berdasarkan hukumnya, jika PNS diatur dalam PP No.11 Tahun 2017, PP No.17 tahun 2020 dan Perpres tentang gaji dan tunjangan PNS sedangkan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No.98 Tahun 2020 dan PP No.49 Tahun 2018.
Tentang Status
Antara guru PNS dan guru PPPK sama-sama memiliki predikat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keduanya juga sama-sama berkedudukan sebagai pendidik yang harus bersikap secara profesional.
Namun yang membedakan yakni guru PNS adalah pegawai pemerintah yang bersifat tetap, beda dengan guru PPPK yang harus terikat oleh waktu masa kerja.
Begitupun dengan jenjang karirnya di mana guru PNS dapat meningkatkan jenjang karirnya dalam sebuah instansi negara.
Sedangkan PPPK juga bisa menjadi pimpinan tertinggi dakan sebuah instansi negara, namun hanya pada bidang-bidang tertentu saja yang dibatasi pada 187 jabatan sesuai peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Ini Jadwal Pelaksanaan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Dari Ditjen GTK
Tanggung Jawab Tugas
Dalam prakteknya, antara guru PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK harus sama-sama dan siap menjadi pendidik para siswa.
Namun jika dilihat lebih luas, PNS ini dapat diberikan tugas sebagai perencana dalam pekerjaan yang diprogramkan pemerintah.
Sedangkan guru yang hanya berstatus PPPK diproyesikan menjadi pelaksananya.
Source | : | kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar