Jaksa menilai bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti telah melanggar kedua pasal tersebut.
Diketahui, jaksa sebelumnya mendakwa Putra dan Rico dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," kata jaksa.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," lanjut JPU.
Dalam kesempatan itu, jaksa membacarakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan luka pada korban Muhammad Nur Alamsyah (MNA).
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yang menyebabkan saksi korban menyebabkan luka di bibir kanan," kata jaksa.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," lanjut jaksa.
Putra Siregar dalam penyampaian pembelaan usai mendapat tuntutan 10 bulan penjara dalam sidang kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
"Majelis Hakim Yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, saya Putra Siregar saya menyampaikan rasa penyesalan yang sangat mendalam telah pergi ke tempat kejadian dan waktu yang salah," kata Putra Siregar.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar