Dari hadits di atas maka menolak lamaran diperbolehkan dan tidak boleh dipaksakan jika si perempuan belum siap atau tidak mau.
Sementara itu, Ustadz Abdul Somad juga pernah menerangkan soal penolakam lamaran lewat salah satu hadis.
Ustadz Abdul Somad mengatakan jika tindakan menolak lelaki karena keturunannya, rupa yang tidak ganteng atau karena suku tidak dibolehkah.
Rasulullah SAW bersabda, "Jika datang kepada kalian pemuda yang kalian ridhoi agama dan akhlaknya untuk meminang anak kalian, maka nikahkanlah ia. Jika kalian tidak melakukannya maka akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di bumi" (HR At Tirmidzi).
Makna hadist di atas adalah jika seorang wanita menolak lamaran, maka harus ada alasan syar'i bukan dibuat-buat.
Misalnya, lekaki yang meminang adalah seorang pemabuk, tidak pernah salat atau alasan syar'i lainnya ini dibolehkan.
Jika alasan dibuat-buat dikhawatirkan terjadi fitnah dan kerusakan maksudnya perzinahan akan terjadi.
Source | : | Tribunsumsel.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar