GridFame.id – Saat ini pengajuan pembuatan kartu NPWP bisa dilakukan secara online.
Namun sayangnya ada beberapa orang yang sudah mendaftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang belum menerima kartunya.
“Saya buat NPWP online…tpi kartu pisik nya belum sya terima juga..itu gmna iya,” tulis salah satu akun Twitter.
Wajib pajak yang sudah mendaftar NPWP secara daring melalui ereg.pajak.go.id pasti akan menerima kartu NPWP fisik yang dikirim melalui PT Pos Indonesia yang terdaftar.
Namun jika memang belum terima hingga saat ini, NPWP elektronik bisa berfungsi layaknya kartu fisik.
Baik NPWP fisik maupun NPWP elektronik yakni memiliki kegunaan dan fungsi yang sama.
“(Jika belum dikirim via pos) wajib pajak sebenarnya sudah mendapatkan NPWP elekttronik yang dikirimkan melalui email. Itu sudah bisa digunakan,” jelas Penyuluh Oajak KPP Oratama Depok Sawangan Dyan Pangestu dalam acara InTax Live.
Caranya wajib pajak harus memiliki akun DJP online, wajib pajak juga perlu melakukan pendaftaran dengan memintan EFIN kepada KPP terdaftar.
Jika sudah berhasil, wajib pajak bisa langsung ke menu informasi pilih opsi pengirima NPWP elektronik ke email, kemudian cek inbox email untuk mengecek NPWP yang dikirimkan.
Baca Juga: Alamat NPWP Beda Dengan KTP Harus Ganti Baru? Ini Penjelasannya
Namun jika ingin tetap mendapat kartu fisik NPWP yang sudah didaftarkan ada beberapa cara untuk mengurusnya.
Pertama, jika lebih dari satu bulan belum menerima kartu NPWP fisik, wajib pajak dapat memberikan konfirmasi ke KPP terdaftar melalui kontak yang ada di laman http://pajak.go.id/unit-kerja.
Atau wajib pajak bisa menghubungi Kring pajak untuk mendapatkan kejelasan atas status NPWP yang sudah dibuat.
Anda dapat mengggunakan fitur live chat Kring Pajak di laman pajak.go.id di bagian bawah kanan.
Ataupun dengan menghubungi via telepon kring pajak 1500200 atau melalui Twitter @kring_pajak.
Seperti diketahui ada beberapa alasan yang menyebabkan kartu NPWP Anda tidak segera dikirim oleh KPP.
Pertama, bisa jadi karena kesalahan saat mendaftarkan alamat tujuan, jadi Anda bisa mulai memastikan bahwa data yang dimasukkan dalam kolom pengisian yang disediakan sudah benar.
Kedua, bisa jadi dalam permohonan registrasi NPWP ditolak ini yang menyebabkan kartu NPWP Anda tidak segera dikirim.
Demikian cara mengurus kartu NPWP yang tidak kunjung dikirim ke alamat Wajib Pajak.
***
Baca Juga: Prosedur Daftar NPWP Online Pribadi hingga Syarat yang Harus Dipenuhi
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar