GridFame.id- Berikut ini cara mudah untuk nonaktifkan NPWP tanpa perlu susah payah ke kantor pajak.
Apakah Anda tahu saat ini untuk pengajuan permintaan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa diurus tanpa perlu ke kantor pajak?
Menonaktifkan NPWP bisa diajukan oleh masyaakat yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjektif dan objektif
Adapun permohonan ini bisa diajukan baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Untuk permintaan permohonan penghapusan Anda tak perlu lagi repot-repot dating ke kantor pajak.
Karena semua penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan secara online dengan mudah.
Ada beberapa langkah yang harus Anda lalui untuk menonaktifkan NPWP secara online. Jika Anda bingung caranya bisa ikuti langkah-langkah di bawah ini.
Penasaran seperti apa caranya?
Cek ulasan berikut ini.
Baca Juga: Kartu NPWP Hilang dan Rusak? Begini Pengajuan Untuk Cetak Ulang Secara Mandiri
Pertama, Anda dapat mengisi formulir penghapusan NPWP yang tersedia di laman Ditjen pajak dengan cara klik di SINI
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar