Kemudian file formulir menonaktifkan NPWP bisa ditemukan dengan menggulir laman ke bawah hingga menemukan file ‘ Formulir Penghapusan NPWP.xls’
Setelah itu isi dan unggah dokumen yang sudah terisi lengkap ke aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login
Jika dokumen sudah diterima dengan lengkap maka nnatinya pihak Kantor Perwakilan Pajak (KPP) akan menerbitkan bukti penerimaan melalui email. Namun jika belum diterima KPP dalam jangka wakti 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonnan akan dianggap tidak diajukan.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat ataupun orang yang mengurus warisan.
Dokumen yang telah diunggah tadi dianggap sudah ditandatangi dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Apabila NPWP tekah dinonatifkan, maka WP akan menjadi WP non-efektif. Sehingga nantinya jika dalam status tersebut maka seseorang yang memegangnya tidak melaksanakan kewajiba melaporkan SPT.
Tidak akan diterbitkan surat teguran sekaligus tidak menyampaikan SPT. Dan tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajakk (STP) atas sanksi administrasi sebagi akibat tidak melaporkan SPT.
Itulah tadi cara untuk menonaktifkan NPWP secara online tanpa perlu ke kantor pajak.
Baca Juga: Kartu NPWP Belum Dikirim Padahal Sudah Daftar secara Online? Tak Perlu Panik, Segera Lakukan Ini
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar