GridFame.id- Berikut ini cara mudah untuk nonaktifkan NPWP tanpa perlu susah payah ke kantor pajak.
Apakah Anda tahu saat ini untuk pengajuan permintaan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa diurus tanpa perlu ke kantor pajak?
Menonaktifkan NPWP bisa diajukan oleh masyaakat yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjektif dan objektif
Adapun permohonan ini bisa diajukan baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Untuk permintaan permohonan penghapusan Anda tak perlu lagi repot-repot dating ke kantor pajak.
Karena semua penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan secara online dengan mudah.
Ada beberapa langkah yang harus Anda lalui untuk menonaktifkan NPWP secara online. Jika Anda bingung caranya bisa ikuti langkah-langkah di bawah ini.
Penasaran seperti apa caranya?
Cek ulasan berikut ini.
Baca Juga: Kartu NPWP Hilang dan Rusak? Begini Pengajuan Untuk Cetak Ulang Secara Mandiri
Pertama, Anda dapat mengisi formulir penghapusan NPWP yang tersedia di laman Ditjen pajak dengan cara klik di SINI
Kemudian file formulir menonaktifkan NPWP bisa ditemukan dengan menggulir laman ke bawah hingga menemukan file ‘ Formulir Penghapusan NPWP.xls’
Setelah itu isi dan unggah dokumen yang sudah terisi lengkap ke aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login
Jika dokumen sudah diterima dengan lengkap maka nnatinya pihak Kantor Perwakilan Pajak (KPP) akan menerbitkan bukti penerimaan melalui email. Namun jika belum diterima KPP dalam jangka wakti 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonnan akan dianggap tidak diajukan.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat ataupun orang yang mengurus warisan.
Dokumen yang telah diunggah tadi dianggap sudah ditandatangi dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Apabila NPWP tekah dinonatifkan, maka WP akan menjadi WP non-efektif. Sehingga nantinya jika dalam status tersebut maka seseorang yang memegangnya tidak melaksanakan kewajiba melaporkan SPT.
Tidak akan diterbitkan surat teguran sekaligus tidak menyampaikan SPT. Dan tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajakk (STP) atas sanksi administrasi sebagi akibat tidak melaporkan SPT.
Itulah tadi cara untuk menonaktifkan NPWP secara online tanpa perlu ke kantor pajak.
Baca Juga: Kartu NPWP Belum Dikirim Padahal Sudah Daftar secara Online? Tak Perlu Panik, Segera Lakukan Ini
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar