Pendapatan di atas berbeda dengan uang pensiunan yang akan diterima oleh janda atau duda pensiuanan PNS.
Berikut besaran yang akan diterima janda atau duda pensiunan PNS:
Pensiunan janda/duda PNS gol. I Rp1.170.600;
Pensiunan janda/duda PNS gol. II berkisar Rp1.170.600-Rp1.375.200;
Pensiunan janda/duda PNS gol. III berkisar Rp1.170.600-Rp1.727.000;
Pensiunan janda/duda PNS gol. IV berkisar Rp1.170.600-Rp2.124.500;
Berbeda dengan pensiunan PNS, ini besaran gaji yang diterima janda atau duda dari PNS pensiunan yang telah meninggal dunia:
Baca Juga: 5 Syarat Ikut Seleksi CPNS dan PPPK Untuk Non ASN Berikut Ini
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp1.934.800;
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.746.500;
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. III berkisar Rp1.786.100-Rp3.453.300;
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. IV berkisar Rp2.111.400-Rp4.243.600.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar