GridFame.id – Pentingnya kita mengetahui prosedur mengurus akta kematian.
Dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id ada beberapa manfaat dari akta kematian.
Pertama, akta kematian digunakan sebagai tanda kelegalan atau pengakuan bahwa penduduk yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Selain itu akta kematian juga dapat membantu dalam pembagian waris, mengurus dana pensiun, dan juga klaim asuransi ataupun menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Namun bagaimana jadinya jika ingin mengurus akta kematian bagi yang sudah meninggal lama?
Sebagaiamana kita tahu, surat atau akta kematian sendiri sudah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.
Tenang saja meski telah lama meninggal Anda tetap bisa mengurus akta kematian yang miliki berbagai manfaat.
Untuk mengurus akta kematian, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui di bawah ini.
Ada beberapa berkas yang harus dipenuhi bagi yang ingin membuat akta kematian.
Baca Juga: Bahaya! Ini Penyakit Penyebab Kematian Saat Tidur Tolong Waspadai Mulai Sekarang
Dilansir dalam sumber yang sama, berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus akta kematian orang yang sudah lama meninggal diantaranya fc identitas pelapor, fc Kartu Keluarga, dan kartu identitas saksi.
Sementara itu untuk mengurus akta keterangan kematian ini setidaknya berjumlah dua orang.
Source | : | dukcapil.kemendagri.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar