GridFame.id – Pentingnya kita mengetahui prosedur mengurus akta kematian.
Dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id ada beberapa manfaat dari akta kematian.
Pertama, akta kematian digunakan sebagai tanda kelegalan atau pengakuan bahwa penduduk yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Selain itu akta kematian juga dapat membantu dalam pembagian waris, mengurus dana pensiun, dan juga klaim asuransi ataupun menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Namun bagaimana jadinya jika ingin mengurus akta kematian bagi yang sudah meninggal lama?
Sebagaiamana kita tahu, surat atau akta kematian sendiri sudah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.
Tenang saja meski telah lama meninggal Anda tetap bisa mengurus akta kematian yang miliki berbagai manfaat.
Untuk mengurus akta kematian, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui di bawah ini.
Ada beberapa berkas yang harus dipenuhi bagi yang ingin membuat akta kematian.
Baca Juga: Bahaya! Ini Penyakit Penyebab Kematian Saat Tidur Tolong Waspadai Mulai Sekarang
Dilansir dalam sumber yang sama, berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus akta kematian orang yang sudah lama meninggal diantaranya fc identitas pelapor, fc Kartu Keluarga, dan kartu identitas saksi.
Sementara itu untuk mengurus akta keterangan kematian ini setidaknya berjumlah dua orang.
Anda juga harus meminta pernyataan dari RT/RW dan juga lurah setempat.
Untuk mengurus akta/surat kematian bagi orang yang telah meninggal dunia pun tidak rumit.
Pertama, mintalah surat pengantar kepada ketua RT setempat lalu minta pengesahan surat pengantar dari RT untuk ditandatangani ketua RW.
Selanjutnya, bawa berkas sesuai persyaratan yang dibutuhkan tersebut ke kelurahan dan Anda akan dapat surat/akta kematian yang perlu dilegalisasi.
Belum selesai, nantinya berkas sesuai persyaratan tersebut dan juga surat/akta kematian dari kelurahan untuk diteken pihak kecamatan.
Terakhir, bawa berkas sesuai persyaratan dan surat/akta kematian yang ditandatangani oleh diproses oleh Dukcapil.
Nantinya Anda akan menunggu surat/akta kematian untuk terbit dan siap digunakan untuk berbagai hal.
***
Source | : | dukcapil.kemendagri.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar