GridFame.id – Beberapa orang ingin menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan karena berbagai alasan tertentu.
Maka dari itu tak heran banyak orang yang mencoba cari cara agar bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan.
Namun sebenarnya bisakah layanan BPJS Kesehatan dinonaktifkan sesuai keinginan peserta?
Dikutip dari laman resminya, perlu diketahui bahwa peserta aktif tidak bisa menonaktifkan kepesertaannya.
Ini dikarenakan BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang memuat secara jelas bahwa semua penduduk wajib menjadi peserta.
Jika sampai akhirnya peserta memilih untuk menunggak atau tidak membayar iuran bukan berati bisa menonaktifkan status kepesertaannya.
Status peserta bagi yang tidak membayar iuran memang tidak aktif, namun bukan berati berhenti menjadi peserta dan tetap harus memiliki kewajiban membayar iuran bulanan.
Status kepsertaan BPJS Kesehatan hanya bisa dinonaktifkan jika peserta telah dinyatakan meninggal dunia atau menjadi warga negara lain.
Lantas bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan?
Baca Juga: Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Dengan WhatsApp Tidak Perlu Repot Antre
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan
Untuk menonaktifkan kepesertaan dapat Anda lakukan dengan cara online yakni mengunduh terlebih dahulu aplikasi e-Dabu di Google Play Store.
Setelah itu daftar atau login menggunakan username dan password yang sudah dibuat sebelumnya.
Jika sukses login, pilih menu mutase peserta.
Kemudian pilih menu data peserta.
Nantinya akan muncul list nama peserta dan pilih nama yang ingin dinonaktifkan dari kepesertaan.
Terakhir, Anda tinggal klik nonaktifkan peserta dan kini BPJS Kesehatan sudah dinonaktifkan.
Untuk menonaktifkan kepsertaan selain menggunakan aplikasi e-Dabu Anda juga bisa melakukannya menggunakan layanan Pandawa yang bisa dilakukan saat jam kerja yakni pukul 08.00-15.00 WIB.
Semoga menjawab.
***
Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Anda Terblokir? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar