Bukan karena orang yang memiliki nama sakit-sakitan.
Mereka yang diganti namanya oleh Nabi, keadaannya sehat wal afiyat
Sehingga di sini kita perlu membedakan antara,
1. Mengganti nama karena kandungan maknanya yang tidak sesuai syariat
2. Mengganti nama karena takdir buruk yang diderita penyandang nama.
Untuk yang pertama hukumnya memang dianjurkan dalam islam, bahkan di ditekankan.
Kemudian untuk uang kedua tidak diperkenankan untuk dilakukan lantaran termasuk perbuatan syirik.
Source | : | konsultasisyariah.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar