GridFame.id – Badan Kepagawaian Negara (BKN) sedang mempersiapkan mengenai pendataan honorer 2022.
Pendataan honorer akan diberlakukan bagi tenaga non ASN tanpa terkecuali (baik honorer K2, non-K2, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi dan teknis lainnya).
Pada SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli yang ditandatangani Pelaksana tugas MenPAN-RN Mahfud MD itu menugaskan BKN mempersiapkan sistem aplikasi pendataan honorer.
Mahfud MD memberikan batas akhir Pendataan Honorer akan sampai pada 30 September 2022.
Terdapat dua lampiran dalam SE MenPAN-RB tersebut yakni lampiran pertama mengenai daftar nama tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Kemudian lampiran kedua mengenai riwayat kontak kerja tenaga non ASN dan eks honorer K2.
Menurut Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, lampiran tersebut harus diisi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bukan oleh masing-masing honorer.
Namun pada lampiran tersebut dijelaskan ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh honorer.
Beberapa dokumen tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: 7 Kategori Guru Honorer yang Langsung Diangkat Jadi PPPK Tanpa Perlu Tes, Termasuk Diantaranya?
6 Dokumen yang disiapkan saat pendataan honorer
NIK non ASN atau eks honorer K2.
Source | : | Menpan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar