Nomor KK tenaga non ASN atau eks honorer K2.
Nomor peserta eks honorer K2 yang dimiliki pada 2013.
Ijazah pendidikan terakhir tenaga non ASN atau eks honorer K2.
SK Jabatan dari awal bekerja hingga terakhir.
Bukti pembayaran gaji melalui mekanisme langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD instansi daerah.
Dalam suratnya, Mahfud meminta setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan seluruh pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
“Bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK,”tandasnya.
***
Baca Juga: Tak Serta Merta Dihapus Ini 4 Kategori Honorer yang Berpeluang Diangkat PNS dan PPPK
Source | : | Menpan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar