GridFame.id – Pemerintah memberikan kesempatan bagi para eks honorer khususnya yang bekerja di instansi pemerintahan yang tetap ingin mengabdikan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Karena pemerintah telah berencana untuk melakukan pengangkatan eks honorer untuk menjadi PNS.
Diketahui pemerintah pusat akan memberikan kesempatan bagi para honorer untuk jadi PNS 2022.
Dalam aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja tersebut, disebutkan bahwa Pegawai non PNS di Instansi pemerintahan, dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang.
Adapun tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS bila memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan.
Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS tertuang dalam PP No.48 Tahun 2005.
Beleid tersebut mengungkap beberapa kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS.
Dijelaskan bahwa THK II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi CPNS satu kali.
Baca Juga: Berikut 6 Dokumen yang Wajib Disiapkan Saat Pendataan Honorer Seluruh Pegawai Non ASN
Kriteria dan batasan usia honorer jadi PNS
Mengacu PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, ada beberapa kriteria dan syarat bagi honorer yang akan diangkat, antara lain:
Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.
Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus.
Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus.
Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.
Namun demikian, kriteria tersebut tidak berlaku bagi dokter honorer yang sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Khusus dokter honorer, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) memiliki kriteria:
Usia paling tinggi 46 tahun. Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 tahun.
Jika memenuhi kriteria tersebut, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus serangkaian seleksi.
***
Baca Juga: Tak Serta Merta Dihapus Ini 4 Kategori Honorer yang Berpeluang Diangkat PNS dan PPPK
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar