Jenderal Polisi (Rp5.9 juta), Komjen Pol (Rp5.8 juta), Irjen Pol (Rp5.6), Brigjen Pol(Rp5.4 juta), Kombes Pol (Rp5.2 juta), AKBP (Rp5.1 juta).
Kemudian Kompol (Rp4.9 juta), AKP (Rp4.8 juta), Iptu (Rp4.6 juta), Ipda (Rp4.4 juta), Aiptu (Rp4.4 juta), Aipda (Rp4 juta), Bripka (Rp3.9 juta).
Brigpol (Rp3.8 juta), Briptu (Rp3.7 juta), Bripda (Rp3.6 juta), Abrippol (Rp3.5 juta), Abriptu (Rp3 juta), Abripda (Rp2.9 juta).
Sementara itu di luar gaji pokok seorang anggota polri juga mendapat berbagai macam tunjangan yang besarannya bervariasi tergantung, pangkat, jabatan dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Beberapa tunjangan yang melakat pada anggota Polri diantaranya tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khsus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Sebagai contoh untuk posisi Wakapolri dengan pangkat Komjen, besaran tukin yang diterima setiap bulannya disesuaikan dengan Perpres terbaru yakni sebesar Rp34.902.000
Semoga membantu!
***
Baca Juga: Cek Ini Pangkat dan Golongan PNS Terbaru Wajib Paham!
Source | : | Kompas,bkn.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar