GridFame.id – Menguak besaran gaji Jenderal Polisi dan sejumlah tunjangan yang diterimanya.
Berapa ya kira-kira gaji Jenderaal Polisi dan tunjangan yang diterimanya?
Kita tahu puncak karir seorang polisi yakni menjadi perwira tertinggi dengan pangkat Jenderal.
Dalam lingkup Polri sekiranya terdapat empat tingkatan jenderak polisi yang terdiri dari Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen) dan Brigadir Jenderal Polisi.
Dari jenjang kepangkatan tersebut ternyata akan mempengaruhi besaran gaji yang diterimanya tiap bulan.
Gaji polisi yang didapatkan di luar tunjangan, secara umum tak jauh berbeda dari TNI maupun profesi PNS.
Sebagaiamana kita tahu, mengenai gaji polisi sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 2019 tenag Perubahan Keduabelas atas Peratyran Pemerintah No.29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lantas berapa sebenarnya gaji Jenderal Polisi?
Mengenai gaji Jenderal Polisi akan disesuaikan dengan jumlah bintang dan juga masa kerjanya.
Baca Juga: Berikut Gaji Polisi Terbaru dan Tunjangannya dari Tamtama hingga Perwira
Dikutip GridFame.id pada Badan Kepegawaian Negara berikut besaran gaji polisi dari pangkat tertinggi ke terendah.
Termasuk diantaranya gaji pokok yang diterima Jenderal Polisi 2022:
Jenderal Polisi (Rp5.9 juta), Komjen Pol (Rp5.8 juta), Irjen Pol (Rp5.6), Brigjen Pol(Rp5.4 juta), Kombes Pol (Rp5.2 juta), AKBP (Rp5.1 juta).
Kemudian Kompol (Rp4.9 juta), AKP (Rp4.8 juta), Iptu (Rp4.6 juta), Ipda (Rp4.4 juta), Aiptu (Rp4.4 juta), Aipda (Rp4 juta), Bripka (Rp3.9 juta).
Brigpol (Rp3.8 juta), Briptu (Rp3.7 juta), Bripda (Rp3.6 juta), Abrippol (Rp3.5 juta), Abriptu (Rp3 juta), Abripda (Rp2.9 juta).
Sementara itu di luar gaji pokok seorang anggota polri juga mendapat berbagai macam tunjangan yang besarannya bervariasi tergantung, pangkat, jabatan dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Beberapa tunjangan yang melakat pada anggota Polri diantaranya tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khsus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Sebagai contoh untuk posisi Wakapolri dengan pangkat Komjen, besaran tukin yang diterima setiap bulannya disesuaikan dengan Perpres terbaru yakni sebesar Rp34.902.000
Semoga membantu!
***
Baca Juga: Cek Ini Pangkat dan Golongan PNS Terbaru Wajib Paham!
Source | : | Kompas,bkn.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar