GridFame.id - PNS bakalan auto nyengir!
Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS naik per 1 Agustus 2022.
Gaji para PNS ini naik sebesar 5 persen.
Selain gaji pokok, sejumlah tunjangan ASN juga turut dinaikan.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) secara resmi menaikkan 42 tunjangan PNS di tahun 2022.
Kenaikan Tunjangan PNS itu telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Tunjangan PNS yang mengalami kenaikan di tahun 2022 yakni Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Jabaran Fungsional.
Diketahui, Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Jabatan Fungsional PNS diberikan oleh pemerintah rutin setiap bulan.
Baca Juga: Syarat-syarat Honorer Jadi PNS 2022 dari Kriteria hingga Batasan Usia
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional PNS yang diterima pun beragam, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Sedangkan, besaran Tunjangan Kinerja dapat mencapai puluhan juta rupiah, bagi kelas jabatan tertinggi.
Berikut daftar 42 tunjangan PNS naik di Tahun 2022:
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar