GridFame.id -
Sidang pertama kasus yang menjerat Indra Kenz baru saja digelar hari ini, Jumat 12 Agustus 2022.
Crazy rich Indra Kenz nampaknya harus menelan pil pahit akibat ulahnya.
Ia sebelumnya dilaporkan lantaran mempromosikan aplikasi ilegal, Binomo.
Dimana dalam aplikasi tersebut ia selalu mencari anggota untuk bergabung dengannya.
Cara kerja Binomo sendiri mirip dengan Judi, mereka harus menebak naik turunnya saham dan mempertaruhkan jumlah uangnya.
Jika benar, maka mereka akan untung berkali-kali lipat tetapi jika kalah bakal merugi.
Namun, banyak member yang merasa tertipu dengan aplikasi tersebut dan akhirnya melaporkan Indra Kenz sebagai afiliator.
Sering kali flexing, kini nasib Indra Kenz malah terancam di ujung tanduk.
Dalam sidang pertama, Indra Kenz ternyata didakwa pasal berlapis.
Tak hanya dua, ia didakwa langsung 3 pasal sekaligus.
Lantas berapa hukuman yang bakal diterima Indra Kenz?
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar