GridFame.id – Tarif ojek online (ojol) rencanya mulai naik per Minggu, 14 Agustus 2022.
Kenaikan tarif ojek online telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No.564 tahun 2022.
Aturan ini sebelumnya telah terbit pada 4 Agustus dan diprediksi berlaku 10 hari setelahnya.
Namun kabar terbarunya Kementerian Perhubungan belum meresmikan penerapan tarif baru ojek online yang rencananya berlaku pada 14 Agustus 2022.
“Akan diundur,” jelasnya pada Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip dari Tribun.
Adita meminta seluruh pihak untuk menunggu pengumuman dan penjelasan lebih lanjut dari Kemenhub terkaut kebijakan tarif ojek online.
“Nanti aka nada rilis resmi, ditunggu saja,” jelasnya.
Jika ketentuan tersebut benar berlaku, lalu apakah akan berdampak pada pendapatan para driver?
Meski tarif ojek online naik, namun tidak otomatis membuat pendapatan pengemudi Grab,Gojek akan naik.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengungkapkan saat ini biaya sewa aplikasi paling tinggi sebesar 20 persen.
Di mana biaya tersebut masih digunakan oleh dua perusahaan besar yang beroperasi di Indonesia.
Baca Juga: Tok! Kemenhub Atur Batas Tarif Ojek Online Terbaru 2022 Begini Rinciannya
Source | : | CNBC,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar