GridFame.id – Berikut 7 orang yang dipatikan tidak bisa ikut tes CPNS dan PPPK 2022.
Setidaknya ada 7 orang yang tidak bisa mengikuti tes CPNS dan PPPK 2022.
Adaun salah satu dari daftar 7 orang yang tidak bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022 adalah honorer yang saat pembukaan pendaftaran tidak mengantongi persyaratan seleksi.
Dari 7 daftar orang yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK ini juga adalah mereka yang tidak memenuhi syarat yang sudah ditentutkan.
Seperti diketahui, pemerintah akan kembali mengadakan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk diantaranya PNS dan PPPK.
Dalam keterangan yang disampaikan pemerintah pusat, nantinya total keseluruhan dalam perekrutan dan pengadaan ASN 2022 adalah sebanyak 1.086.128 formasi jabatan dengan rincian sebagai berikut.
758.018 akan dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintah daerah (Pemda).
Sebanyak 184.239 untuk kuota PPPK fungsional non guru.
45.000 orang untuk formasi guru di pemerintah pusat.
Pemerintah pusat juga akan merekrut 25.554 formati untuk jabatan teknis lainnya.
20.000 formasi dosen baik di bawah Kemendikbud ataupun Kemenag,
Baca Juga: Berikut 6 Dokumen yang Wajib Disiapkan Saat Pendataan Honorer Seluruh Pegawai Non ASN
Formasi dokter/tenaga kerja di bawah Kemenkes sebanyak 3.000 orang.
Dan pemerintah juga kan merekrut 8.941 orang untuk formasi CPNS pada tahun 2022 ini.
Meskipun kuota yang dibuka sangat banyak dan memungkinkan banyak terpilih namun ada beberapa kategori yang dipastikan tidak dapat ikut seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022.
Daftar yang tidak bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022
Bukan WNI dan berusia di bawah 18 tahun.
Usia lebih dari 40 tahun tidak akan berlaku bagi posisi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (doctor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No.23 Tahun 2019.
Pernah terjerat hukum dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/TNI atau kepolisian Negara RI.
Pernah mengalami diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
Menjadi anggota atau pengurus partau politik atau terlibat politik praktis.
Tidak memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
***
Baca Juga: 5 Syarat Ikut Seleksi CPNS dan PPPK Untuk Non ASN Berikut Ini
Source | : | menpan.go.id,gridfame |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar