GridFame.id -
Pihak Indra Kenz sebelumnya mengajukan 3 poin untuk pembelaan.
Dimana 3 poin tersebut diharapkan bisa untuk meringankan hukuman Indra Kenz.
Indra Kenz sendiri sebelumnya didakwa tiga pasal berlapis sekaligus.
Dari tiga passal tersebut, kemungkinan Indra Kenz bisa dihukum 20 tahun penjara.
Pengacara Indra Kenz pun tak terima merasa hukuman itu terlalu berat dan mengajukan 3 poin pembelaan.
Dalam poin-poin tersebut, pihak Indra Kenz mengatakan kalau kliennya tak bersalah.
Seharusnya, hukuman yang dijeratkan kepada Indra Kenz dilimpahkan ke pemilik Binomo.
Pengacara Indra Kenz juga tak terima kliennya dijerat pasal berlapis.
Awalnyam, pihak pengacara Indra Kenz yakin dengan 3 poin yang diajukan.
Namun, pihak JPU ternyata telah menolaknya.
Dalam sidang lanjutan, JPU mengatakan tiga poin yang diberikan tak berdasar.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar