GridFame.id -
Pihak Indra Kenz sebelumnya mengajukan 3 poin untuk pembelaan.
Dimana 3 poin tersebut diharapkan bisa untuk meringankan hukuman Indra Kenz.
Indra Kenz sendiri sebelumnya didakwa tiga pasal berlapis sekaligus.
Dari tiga passal tersebut, kemungkinan Indra Kenz bisa dihukum 20 tahun penjara.
Pengacara Indra Kenz pun tak terima merasa hukuman itu terlalu berat dan mengajukan 3 poin pembelaan.
Dalam poin-poin tersebut, pihak Indra Kenz mengatakan kalau kliennya tak bersalah.
Seharusnya, hukuman yang dijeratkan kepada Indra Kenz dilimpahkan ke pemilik Binomo.
Pengacara Indra Kenz juga tak terima kliennya dijerat pasal berlapis.
Awalnyam, pihak pengacara Indra Kenz yakin dengan 3 poin yang diajukan.
Namun, pihak JPU ternyata telah menolaknya.
Dalam sidang lanjutan, JPU mengatakan tiga poin yang diberikan tak berdasar.
Melansir dari WartaKotalive.com, JPU langsung menyampaikan kesimpulan atas eksepsi yang disampaikan pihak kuasa hukum Indra Kenz.
Pihaknya menolak mentah-mentah eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Indra Kenz.
"Menyatakan bahwa seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa Indra Kenz dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," ujar JPU Tommy Detasatria dalam persidangan.
Tommy menerangkan, materi eksepsi yang diajukan Indra Kenz tidak berdasar dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP.
JPU juga meminta, pemeriksaan atas sidang perkara pidana atas nama terdakwa Inda Kenz dapat kembali dilanjutkan.
"Bahwa surat-surat dakwaan hukum terdakwa sudah memenuhi syarat formil dan syarat-syarat materi sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata dia.
"Bahwa seluruh materi eksepsi PH terdakwa Indra Kenz adalah tidak berdasar, tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP, dan PU berkeyakinan untuk tetap pada subjek dakwaan yang telah dibacakan pada Jumat (27/7/2022) lalu," jelas Tommy.
Menanggapi penolakkan tersebut, pihak Indra Kenz tak mau ambil pusing.
"Pada intinya secara tegas mereka (JPU) menolak eksepsi yang kita ajukan, saya pikir dengan alasan-alasan yang sudah disampaikan JPU itu, bisa kita lihat dan pertimbangkan, tidak perlu adanya penanggapan lebih lanjut lagi," ujar Brian Praneda kepada awak media udai persidangan.
"Karena materi-materi yang kita uraikan dalam eksepsi itu sudah cukup jelas dan lengkap sekali," tegasnya.
Pertama, setiap korban telah memiliki kesepakatan dengan pengelola Binomo ssat hendak melakulan trading.
"Ada 3 jenis eksepsi yang kita ajukan, kenapa ? karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta, baik itu wilayah Barat, Timur, Utara, Selatan dan Pusat berjumlah 26 orang, sedangkan di Tangerang Selatan hanya 13 orang dan saksi lainnya tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata dia.
"Kemudian seharusnya di sini ada 1 pihak lagi, yaitu pengelola Binomo, karena para korban mentransfer uang itu ke Binomo dan mereka sudah ada kesepakatan sebelum trading di Binomo, maka seharusnya Binomo yang jadi terlapor utama," paparnya.
Dengan demikian Brian menilai, para korban seharusnya meminta kepada pengelola Binomo, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami.
Sebab, para korban melakukan aktivitas pengiriman uang atau transfer kepada pengelola aplikasi investasi bodong tersebut.
"Korban-korban ini hubungan hukumnya lebih jelas dengan Binomo dan para korban seharusnya mengangkat binomo sebagai pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dan terdakwa," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Tangsel menolak ajuan eksepsi atau sanggahan yang dilakukan oleh terdakwa kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo Indra Kenz atau Indra Kesuma.
Pantauan Wartakotalive.com sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu berlangsung sejak pukul 08.30 WIB.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar