GridFame.id -
Indra Kenz telah didakwa tiga pasal berlapis.
Dimana tiga pasal tersebut membuat Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.
Namun, pihak Indra Kenz merasa jika hukuman tersebut terlalu berat.
Kuasa hukum Indra Kenz mengatakan seharusnya hukuman berat tersebut tak dilimpahkan seluruhkan ke kliennya.
Pasalnya, tak semua kesalahan ada pada Indra Kenz.
Menurutnya, pihak kepolisian seharusnya menjadikan pemilik ataupun pentolan aplikasi Binomo sebagai tersangka.
Mereka lah yang seharusnya mendapatkan hukuman berat atas kasus ini.
Atas dakwaan yang dijatuhkan, pihak pengacara Indra Kenz pun memutuskan mengajukan ekspesi.
Dalam ekspesi tersebut, pihak Indra Kenz mengajukan tiga poin untuk meringankan hukuman.
Tiga poin tersebut disebut-sebut bakal mampu meringankan Indra Kenz. Apa saja?