Find Us On Social Media :

Indra Kenz Bak di Atas Angin! Sempat Terancam Hukuman 20 Tahun, Pengacara Ajukan 3 Poin Pembelaan, Sang Crazy Rich Bakal Bebas?: Seharusnya Pihak Binomo yang Jadi Tersangka

pengacara indra kenz ajukan 3 poin ini

GridFame.id - 

Indra Kenz telah didakwa tiga pasal berlapis.

Dimana tiga pasal tersebut membuat Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.

Namun, pihak Indra Kenz merasa jika hukuman tersebut terlalu berat.

Kuasa hukum Indra Kenz mengatakan seharusnya hukuman berat tersebut tak dilimpahkan seluruhkan ke kliennya.

Pasalnya, tak semua kesalahan ada pada Indra Kenz.

Menurutnya, pihak kepolisian seharusnya menjadikan pemilik ataupun pentolan aplikasi Binomo sebagai tersangka.

Mereka lah yang seharusnya mendapatkan hukuman berat atas kasus ini.

Atas dakwaan yang dijatuhkan, pihak pengacara Indra Kenz pun memutuskan mengajukan ekspesi.

Dalam ekspesi tersebut, pihak Indra Kenz mengajukan tiga poin untuk meringankan hukuman.

Tiga poin tersebut disebut-sebut bakal mampu meringankan Indra Kenz. Apa saja?

Baca Juga: Bak Telur di Ujung Tanduk! Didakwa 3 Pasal Pelanggaran Sekaligus, Indra Kenz Terancam Hukuman Lebih Dari 20 Tahun?