Melansir dari Tribunnews.com, dalam dakwaan, Indra Kenz melanggar pasal berlapis terkait, UU ITE, penipuan, hingga pencucian uang.
Melalui kuasa hukumnya, Brian Praneda, pihaknya akan mengajukan pembelaan sebagaimana yang tertuang dalam eksepsi yang berjumlah 3 poin.
Poin pertama, Brian mempertanyakan sidang kasus klien tersebit digelar di PN Tangerang padahala jumlah korban atau saksi lebih banyak berdomisili di Jakarta.
"Karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di Jakarta berjumlah 26, sedangkan yang di Tangerang Selatan hanya 13 dan saksi lainnya tersebar di seluruh Indonesia," kata Brian Praneda di PN Tangerang, Jum'at (12/8/2022).
Poin kedua, Brian membeberkan kalau polisi seharusnya melibatkan pemilik aplikasi trading Binomo.
"Karena korban-korban mentransfer uang ke Binomo bukan ke Indra Kenz. Seharusnya Binomo itu diangkat sebagai pihak tersangka dalam hal ini terdakwa. Tapi itu tidak ada," jelasnya lagi.
Terakhir, ia menyinggung sebuah perjanjian yang disepakati oleh korban dan pihak Binomo terkait pelatihan.
"Ketiga poin utamanya adalah korban melakukan kesepakatan atau perjanjian. Dengan adanya kesepakatan dan pelatihan para korban dengan Binomo maka apabila ada perselisihan, wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian," kata Brian Praneda.
"Dari situlah bisa kita lihat hubungan hukummya. Itulah eksepsi yang kita ajukan dalam tiga poin tersebut," pungkasnya.