GridFame.id -
Indra Kenz telah didakwa tiga pasal berlapis.
Dimana tiga pasal tersebut membuat Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.
Namun, pihak Indra Kenz merasa jika hukuman tersebut terlalu berat.
Kuasa hukum Indra Kenz mengatakan seharusnya hukuman berat tersebut tak dilimpahkan seluruhkan ke kliennya.
Pasalnya, tak semua kesalahan ada pada Indra Kenz.
Menurutnya, pihak kepolisian seharusnya menjadikan pemilik ataupun pentolan aplikasi Binomo sebagai tersangka.
Mereka lah yang seharusnya mendapatkan hukuman berat atas kasus ini.
Atas dakwaan yang dijatuhkan, pihak pengacara Indra Kenz pun memutuskan mengajukan ekspesi.
Dalam ekspesi tersebut, pihak Indra Kenz mengajukan tiga poin untuk meringankan hukuman.
Tiga poin tersebut disebut-sebut bakal mampu meringankan Indra Kenz. Apa saja?
Melansir dari Tribunnews.com, dalam dakwaan, Indra Kenz melanggar pasal berlapis terkait, UU ITE, penipuan, hingga pencucian uang.
Melalui kuasa hukumnya, Brian Praneda, pihaknya akan mengajukan pembelaan sebagaimana yang tertuang dalam eksepsi yang berjumlah 3 poin.
Poin pertama, Brian mempertanyakan sidang kasus klien tersebit digelar di PN Tangerang padahala jumlah korban atau saksi lebih banyak berdomisili di Jakarta.
"Karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di Jakarta berjumlah 26, sedangkan yang di Tangerang Selatan hanya 13 dan saksi lainnya tersebar di seluruh Indonesia," kata Brian Praneda di PN Tangerang, Jum'at (12/8/2022).
Poin kedua, Brian membeberkan kalau polisi seharusnya melibatkan pemilik aplikasi trading Binomo.
"Karena korban-korban mentransfer uang ke Binomo bukan ke Indra Kenz. Seharusnya Binomo itu diangkat sebagai pihak tersangka dalam hal ini terdakwa. Tapi itu tidak ada," jelasnya lagi.
Terakhir, ia menyinggung sebuah perjanjian yang disepakati oleh korban dan pihak Binomo terkait pelatihan.
"Ketiga poin utamanya adalah korban melakukan kesepakatan atau perjanjian. Dengan adanya kesepakatan dan pelatihan para korban dengan Binomo maka apabila ada perselisihan, wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian," kata Brian Praneda.
"Dari situlah bisa kita lihat hubungan hukummya. Itulah eksepsi yang kita ajukan dalam tiga poin tersebut," pungkasnya.