Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi juga bagian dari pelaku.
"Dia juga pelaku. Kalau dia tidak juga menyesali perbuataannya dan tidak minta maaf kepada klien saya, dan minta maaf kepada 27 juta penduduk Indonesia," pungkasnya.
Jika Putri Candrawathi tidak lekas meminta maaf, dia menyebut pihaknya akan melaporkan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Brigadir J sendiri saat ini tengah menyusun surat kuasa pelaporan.
"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Bahkan Kamaruddin Simanjuntak tak segan akan melaporkan Putri Candrawathi sebagai pelaku pembunuhan berencana.
"Saya akan laporkan dia sebagai pelaku pemufakatan jahat, menghalang-halangi penyidikan, merusak barang bukti, kemudian akan melaporkan dia sebagai penyebar berita bohong.
Kemudian akan melaporkan dia sebagai pelaku pembunuhan terencana. Karena dia ada disitu. Minimal kena pasal 55 dan 56 KUHP," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ternyata Brigadir J Sempat Ngadu soal Sikap Ferdy Sambo, Peringatkan Putri Candrawathi: Bapak Jahat
Source | : | Tribun Bogor |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar