GridFame.id – Syarat mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dan penjelasan menaker tentang pencairannya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya perjelas kabar mengenai pencairan BLT Subsidi Gaji 2022.
Tentu hal ini menjadi kabar baik yang tengah dinani-nanti para pekerka yang telah menanti kabar pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Menurut keterangannya, ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas sebagai penyalur bantuan tersebut.
Ida membeberkah bahwa aliran dana BLT Subsidi Gaji menggunakan dana penanganan Covid serta Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
“Itu menggunakan dana di PC-PEN kita akan tunggu exercisenya seperti apa,” tegasnya.
Sementara PC-PEN sendiri berada di bawah kendali Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Sehingga saat ini masih menunggu arahan Menteri Perekonomian untuk penyaluran BLT Subsidi Gagi BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bwah pihaknya beserta BPJS Ketenagakerjaan telah mengalokasikan dana BSU.
“Posisi kemnaker akan menyalurkan, semua keputusannya ada di PC-PEN,” jelasnya.
Namun sampai saat ini Kemnaker tinggal menunggu arahan penyaluran BLT Subsidi Gaji dari Menteri Perekomian.
Baca Juga: Kabar Terbaru BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Bagi Pekerja Mulai Kapan Disalurkan?
“Sudah teralokasi, tinggal kita tunggu siapakah yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. Kami belum mendapat arahan dari pak Menko,” imbuhnya.
Lantas apa saja syarat mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta?
Merujuk pada Permenaker No.16 Tahun 2022 begini syarat agar terdaftar menjadi penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan:
Syarat dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sd 30 Juni 2021.
Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar Rp3.5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan rib uke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja atau buruh penerima upah.
Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 sesuai dengan regulasi yang terbaru.
Diutamakan bekerja di sektor usaha (Industri barang konsumsi, transportasi, aneka indutsri, properti dan real estate dan perdangan dan jasa)
Terkecuali: jasa pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
***
Baca Juga: BSU Rp1 Juta Langsung Cair Kepada 7 Kategori Karyawan Ini
Source | : | Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar