Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami isu "Konsorsium 303" tersebut.
"Sedang didalami sama Dit (Direktorat) Siber Bareskrim. Dari penyidik Timsus tidak ada informasi tersebut," ujar Dedi, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Dijelaskan, Polri kini sedang berfokus pada Pasal 340 subsider 338 juncto (jo) Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang menjerat kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebab seperti diketahui, isu grafik "Konsorsium 303" mencuat sebagai buntut kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. "Fokus ke 340 sub 338 jo 55 dan 56," ungkap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menyoroti Konsorsium 303: Arti, Tanggapan Polri, dan Terseretnya Nama Ferdy Sambo"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar