GridFame.id - Apakah penyakit cacar monyet ditanggung BPJS Kesehatan? Cek penjelasannya.
Untuk diketahui bersama, penyakit cacar monyet telah masuk ke Indonesia beberapa waktu lalu.
Pasien pertama yang terinfeksi cacar monyet yakni seorang pria berusia 27 tahun dengan riwayat perjalanan ke Belanda, Swiss, Belgia dan Perancis.
Adapun gejala yang dikeluhkan oleh pasien tersbeut yakni pembesaran kelenjar, demam, hingga munculnya ruam di area tangan kaki, dan alat genitalia.
“Pasien ini kontak langsung pada orang tempat ia berpergian kemarin,” jelas Juru Bicara Kementerian Kesehaan Mohammad Syahril.
Dengan kasus tersebut Syahril menyebut pasien disarankan untuk menjalani isolasi mandiri meski dalam kondisi baik.
“Ada cacarnya ruam di muka, telapak tangan, kaki, dan sebagian di sekitar alat genitalia,” imbuhnya.
Sampai saat ini telah tercatat sebanyak 22 kasus discarded dan satu konfirmasi cacar monyet di Indonesia.
Lalu apakah penyakit cacar monyet ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Mengenai hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) membahas mengenai klaim penyakit cacar monyet.
Kemenkes mengatakan bahwa pengobatan pasien cacar monyet atau monkeypox bisa ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Apa Lagi? Waspada Flu Tomat yang Kini Mulai Menyerang Begini Daftar Gejalanya
Ketentuan ini bisa diterapkan jika penyakit tersebut masuk ke dalam daftar penyakit infeksi emerging (PIE).
Sebagaimana telah tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2016.
Beberapa penyakit yang masuk dalam daftar PIE diantaranya; Piliomielitis, penyakit virus ebola, penyakit virus MERS, Influensa A (H5N1)/ flu burung, penyakit virus nipah, demam kuning, demam lassa, demam congo, meningitis meningokokus, dan penyakit infeksi emerging baru.
Dalam hal ini memang benar bahwa pemerintah dapat menanggung biaya penyakit cacar monyet atau monkeypox jika penyakit tersebut masuk dalam kategori penyakit infeksi emerging.
“Pasien penyakit infeksi emerging tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diberikan pembebasan biaya,” jelas dalam pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2016.
Hal yang sama dipertegas oleh Plt Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes Endang Budi Hastuti.
“Untuk monkeypox ini bisa ditanggung oleh pemerintah, kita punya Permenkes yang mengatur penyakit infeksi emerging itu memang ditanggung pemerintah, jika memang penyakit it masuk dalam list penyakit infeksi emerging,” jelas Endang dalam konferensi pers Kemenkes RI.
“Jadi nanti akan ditanggung oleh pemerintah pengobatannya, saat ini sedang disiapkan juga aturan untuk pembiayaannya,” imbuhnya.
Demikian penjelasan terkait pengobatan cacar monyet dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Indonesia Kebobolan Cacar Monyet Studi Temukan Beberapa Gejala Aneh, Apa Saja?
Source | : | Kemenkes RI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar