Untuk mempermudah orang mengakses aplikasi Binomo tersebut, kata jaksa, selanjutnya terdakwa mendaftar sebagai afiliator di Binomo.
Dikatakan JPU, setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut, terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang.
Selanjutnya, orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus fakartrading binomo tersebut, dimintai nomor handphonenya masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup telegram yang dikelola terdakwa, sehingga terdakwa dengan mudah untuk memotivasi dan memberikan tutorial agar bisa berhasil menebak nilai yang terdapat di dalam permainan Binomo akan naik atau turun.
Selain itu, kata jaksa terdakwa juga mengirimkan konten video maupun konten audio ke grup telegram Fakartrading Binomo, adapun isi konten tersebut seputar tips dan motivasi menang trading Binomo.
"Pemain yang ingin bermain Binomo tersebut harus mendepositkan sejumlah uang minimal Rp 140.000," ujarnya.
Jaksa menuturkan, adapun cara bermain Binomo tersebut yaitu pemain dihadapkan pada 2 pilihan, kemudian hanya menebak harga suatu instrumen keuangan akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.
Apabila tebakannya benar, akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari jumlah uang pasangan yang dipasang.
Namun apabila tebakannya salah, maka pemain akan menderita kerugian sebesar 100.
Guru dari Indra Kenz itu didakwa pasal berlapis mulai dari Undang-Undang ITE, penipuan, dan pencucian uang.
Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan, Julita Rismayadi Purba dan Chandra Priono, mendakwa Fakarich dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (1) subsider Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Source | : | Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar