GridFame.id -
Fakarich guru Indra Kenz sudah disidang kemarin, Selasa 23 Agustus 2022.
Dimana dalam sidang tersebut dibacakan soal tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fakarich sendiri kabarnya adalah sosok yang merekrut para afiliator di Indonesia.
Ia adalah guru dari Indra Kenz, yang mengajarkan sang Crazy Rich terjun ke Binomo.
Fakarich telah merekrut sebanyak 34 orang untuk menjadi afiliator.
Beberapa dari rekrutannya pun sering sekali melakukan flexing di media sosial.
Sejak dilaporkannya Indra Kenz, nama Fakarich pun ikut terseret.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ia dinyatakan sebagai tersangka.
Terbiasa pamer hata, Fakarich seakan tak berkutik lantaran hukuman penjara menantinya.
Dalam bacaan JPU, Fakarich dituntut hukuman pasal berlapis.
Pihak Jaksa juga membeberkan bayaran fantastis dari Binomo kepada Fakarich.
Melansir dari Tribun-Medan.com, sidang dakwaan Fakar Suhartami Pratama digelar pagi-pagi sekali di PN Medan, Selasa (23/8/2022).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono, sidang Fakar Suhartami Pratama digelar sekira pukul 10.00 WIB.
"Iya sudah dibacakan dakwaan pukul 10.00 pagi tadi. Akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Sementara itu, mengutip dakwaan Tim JPU Julita Rismayadi Purba menuturkan bahwa perkara ini bermula sekitar awal tahun 2019 lalu, saat saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support binomo pada perusahaan Rusia 404 group diminta perusahaan Binomo untuk menghubungi terdakwa Fakar.
Tujuannya untuk menawarkan membuat konten video guna mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp 20-Rp 30 juta.
"Setelah terdakwa menerima tawaran tersebut, selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan Binomo di Hotel Adimulya kota Medan," kata jaksa.
Nantinya Fakarich mendapat bayaran sebesar Rp 25 juta setelah membuat konten video yang mempromosikan Binomo.
Ia juga membuat konten video Binomo lainnya yang diunggah di media sosial youtube, instagram/instagram story dan website http://fakartrading.com.
"Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading Binomo yang diajarkan terdakwa, diantaranya adalah saksi Gentur Ratih Ayu Widari, saksi Debora Novina Ambarita, saksi Johan Christian Lumbantobing, saksi T Ibrahim Oaedi, saksi Said Fuad Abbad," beber jaksa.
Untuk mempermudah orang mengakses aplikasi Binomo tersebut, kata jaksa, selanjutnya terdakwa mendaftar sebagai afiliator di Binomo.
Dikatakan JPU, setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut, terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang.
Selanjutnya, orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus fakartrading binomo tersebut, dimintai nomor handphonenya masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup telegram yang dikelola terdakwa, sehingga terdakwa dengan mudah untuk memotivasi dan memberikan tutorial agar bisa berhasil menebak nilai yang terdapat di dalam permainan Binomo akan naik atau turun.
Selain itu, kata jaksa terdakwa juga mengirimkan konten video maupun konten audio ke grup telegram Fakartrading Binomo, adapun isi konten tersebut seputar tips dan motivasi menang trading Binomo.
"Pemain yang ingin bermain Binomo tersebut harus mendepositkan sejumlah uang minimal Rp 140.000," ujarnya.
Jaksa menuturkan, adapun cara bermain Binomo tersebut yaitu pemain dihadapkan pada 2 pilihan, kemudian hanya menebak harga suatu instrumen keuangan akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.
Apabila tebakannya benar, akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari jumlah uang pasangan yang dipasang.
Namun apabila tebakannya salah, maka pemain akan menderita kerugian sebesar 100.
Guru dari Indra Kenz itu didakwa pasal berlapis mulai dari Undang-Undang ITE, penipuan, dan pencucian uang.
Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan, Julita Rismayadi Purba dan Chandra Priono, mendakwa Fakarich dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (1) subsider Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Source | : | Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar