Selain itu, Susno Duadji juga menyinggung soal pernyataan luka karena senjata tajam.
Apakah luka itu karena tembakan, atau karena senjata tajam yang dipukulkan kepada Brigadir J.
Meski begitu, menurut dia, hasil autopsi tidak akan mengurangi hukuman pada Ferdy Sambo.
“Ada bahasa yang mengatakan kesimpulan tidak ada tanda penganiayaan.
Nah itu semestinya tidak sampai situ, karena dia kan bukan ahli hukum.
Kalau visum itu cukup ada luka berapa, luka ini luka tembak. Yang menentukan ada tidaknya penganiayaan itu adalah penyidik,” tutur Susno Duadji dilansir dari KompasTV, Rabu (23/8/2022).
Seharusnya, kata dia, tim forensik hanya menjelaskan luka apa saja yang ada pada tubuh jenazah Brigadir J.
“Kalau misal dia mengatakan korban ini meninggal karena luka tembak di kepala, itu memang tugas dia sebagai dokter forensik. Tapi kalau sudah masuk ini penganiayaan atau bukan, jangan.
Cukup ini luka tembak, luka benda tumpul,” jelasnya lagi.
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar