GridFame.id - Penyesalan datang belakangan.
Mungkin kata-kata itu yang pas untuk menggambarkan kondisi Ferdy Sambo saat ini.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membeberkan hasil pemeriksaan Ferdy Sambo di Mako Brimob beberapa waktu lalu.
Saat pemeriksaan, suami Putri Candrawathu itu mengaku menyesal telah melibatkan anak buahnya untuk merancang semua aksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada kala itu.
Ferdy Sambo mengaku bersalah, dia pun berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
"Kamu merasa enggak kalau kamu (Sambo) udah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini?"
"Iya pak, saya salah. Nanti saya tanggung jawab semuanya."
"Benar ya? Saya bilang. Kasihan ini anak muda," ungkap Taufan di Kantor Komnas HAM, dikutip TribunStyle.com dari WartaKota, Rabu, (24/8/2022).
Menurut Taufan, Sambo memiliki keinginan untuk membebaskan Bharada E dari jeratan hukum.
Namun demikian, kata Taufan, keinginan Sambo tersebut hanya bisa dinilai dalam persidangan.
"Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu, Saudara Ronny, supaya dia bisa membela hak-hak."
"Bahwa dia (Bharada Eliezer) sudah mengaku kan kita tidak bisa bilang dia tidak melakukan tindak pidana."
"Tapi kan dengan pembelaan-pembelaan hak-hak dia sebagai terdakwa nanti, mudah-mudahan.
Hakimlah yang memutuskan," bebernya.
Susno Duadji Yakin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, yakni Ade Firmansyah telah mengungkapkan hasil autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di gedung Bareskrim Polri, Senin, (22/8/2022) kemarin.
Dari hasil pemaparannya, Ade Firmansyah mengatakan, tidak ada luka-luka akibat kekerasan selain dari senjata api.
Terdapat lima luka tembak dan dua luka fatal di tubuh Brigadir J.
“Kita bisa pastikan dengan keilmuan forensik sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda-tanda selain kekerasan senjata api” ujarnya dilansir TribunStyle.com dari KompasTV, Rabu (23/8/2022).
Pernyataan itu pun kemudian disoroti oleh Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Ia mengatakan, seharusnya tim forensik tidak menyimpulkan soal ada atau tidaknya penganiayaan terhadap Brigadir J.
Sebab, kata dia, hal itu merupakan ranah penyidik.
Selain itu, Susno Duadji juga menyinggung soal pernyataan luka karena senjata tajam.
Apakah luka itu karena tembakan, atau karena senjata tajam yang dipukulkan kepada Brigadir J.
Meski begitu, menurut dia, hasil autopsi tidak akan mengurangi hukuman pada Ferdy Sambo.
“Ada bahasa yang mengatakan kesimpulan tidak ada tanda penganiayaan.
Nah itu semestinya tidak sampai situ, karena dia kan bukan ahli hukum.
Kalau visum itu cukup ada luka berapa, luka ini luka tembak. Yang menentukan ada tidaknya penganiayaan itu adalah penyidik,” tutur Susno Duadji dilansir dari KompasTV, Rabu (23/8/2022).
Seharusnya, kata dia, tim forensik hanya menjelaskan luka apa saja yang ada pada tubuh jenazah Brigadir J.
“Kalau misal dia mengatakan korban ini meninggal karena luka tembak di kepala, itu memang tugas dia sebagai dokter forensik. Tapi kalau sudah masuk ini penganiayaan atau bukan, jangan.
Cukup ini luka tembak, luka benda tumpul,” jelasnya lagi.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan kalau tim forensik seharusnya menjelaskan luka yang dimaksud.
“Soal luka dia harusnya jelaskan luka ini karena peluru, kalau luka karena senjata api bisa saja tidak ditembak tapi senjata api itu kan cukup keras, cukup berat pistol itu,” katanya lagi.
Sebab menurut dia, pistol yang dipukulkan ke kepala juga bisa menimbulkan luka memar.
“Jadi harus jelas, senjata api itu kan bisa dipukul pakai senjata api, bisa ditembak kemudian pelurunya kena proyektil yang masuk, jadi supaya tidak multi tafsir,” tambahnya.
Ia pun mengajak publik untuk menghormati apapun hasil visum yang disampaikan oleh tim forensik.
“Jadi apapun juga kita hormati dan artinya visum ini belum keluar atau sudah keluar duluan kita enggak tahu, tapi penyidik sudah menyerahkan berkas, artinya penyidik yakin dengan 340 itu sudah terbukti,” bebernya.
Meski hasil autopsi tidak memuaskan ekspektasi publik, kata Susno Duadji, hal itu nyatanya tidak mengurangi hukuman terhadap Ferdy Sambo.
Jadi pasal yang dituduhkan adalah 340, itu pasal yang diancam dengan hukuman mati. Ada atau tidak luka lain itu tidak masalah,” ungkapnya.
Sebab, kata dia, para tersangka sudah mengakui menembak, merencanakan, dan menembak dari jarak dekat.
“Ya kalau hukuman mati pun sudah bisa dijatuhi, ada atau tidak ada goresan no problem, tetap aja hukumannya mati kok, seringan-ringannya dia hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” jelasnya.
Untuk itu, kata dia, berapapun jumlah goresan yang ada di tubuh korban tidak akan berpengaruh apapun, kecuali para tersangka saat pemeriksaan tidak mengaku.
“Ini kan sebelum visum keluar sudah ngaku. Hukumannya gak akan jadi 3 bulan kok.
Tetap hukuman mati. Insya Allah, Allah memberikan yang terbaik,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Penyesalan Ferdy Sambo, Lakukan Ini Demi Bebaskan Bharada E dari Kasus Brigadir J : Maaf Saya Salah
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar