Terkait tak ditahannya Teddy Pardiyana, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo pun angkat bicara.
Ia mengatakan alasan pertama adalah Teddy Pardiyana kooperatif selama menjalani proses hukum.
"Memiliki anak kecil berusia 2.5 tahun, menjadi tulang punggung keluarga," kata Ibrahim Tompo saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/8/2022).
Ibrahim Tompo menambahkan, pihaknya memastikan Teddy Pardiyana tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Sebagai informasi, Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana atas kasus dugaan penggelapan aset pada 30 Maret 2021.
Laporan ini merupakan buntut sengketa hak warisan mendiang Lina Jubaedah selaku ibu kandung Rizky Febian dan istri Teddy Pardiyana setelah mendiang cerai dari pelawak Sule.
Kuasa hukum Rizky Febian, Ferry Hudaya mengungkapkan, Teddy Pardiyana meminta uang Rp 750 juta untuk menyelesaikan harta warisan Lina Jubaedah ini.
Dalam pertemuan, Teddy berjanji tidak akan mengungkit harta warisan lagi kepada Rizky Febian apabila permintaan uang senilai Rp 750 itu terpenuhi.
"Akhirnya Saudara Teddy memahami dan berjanji tidak akan mengungkit lagi soal warisan tersebut dengan meminta uang untuk adik Bintang sebesar Rp 500 juta," kata Ferry saat dihubungi awak media, Selasa (9/3/2021).
Sementara, uang Rp 250 juta sisanya diminta untuk keperluan yang berurusan dengan janji almarhumah Lina Jubaedah untuk membiayai umrah enam orang keluarganya.
Ada sejumlah aset Rizky Febian yang saat ini masih dipegang Teddy setelah Lina Jubaedah meninggal dunia.
Source | : | Tribunwow.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar