GridFame.id – Berikut cara pakai BPJS Kesehatan saat berada di luar kota atau di luar domisili untuk berobat.
Apakah Anda tahu ternyata BPJS Kesehatan bisa digunakan oleh peserta yang berada di luar domisili.
Sehingga Anda tak perlu khawatir dan dapat memaksimalkan penggunaan BPJS Kesehatan meski tidak sedang berada di wilayah domisili.
Seperti kita tahu pada kartu BPJS Kesehatan tertera faskes tingkat I sesuai alamat tempat tinggal peserta.
Namun kartu BPJS Kesehatan tetap bisa Anda gunakan untuk berobat saat berada di luar kota.
Kartu BPJS Kesehatan tetap dapat digunakan oleh pesertanya untuk berobat ke dokter atau rumah sakit yang memang telah bekerjasama degan pihaknya.
Untuk diketahui BPJS Kesehatan memudahkan masyarakat untuk menikmati fasilitas kesehatan meski peserta sedang tidak berada di wilayahnya.
Lantas bagaiaman cara berubah di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma’ruf menyebut alurnya tetap sama, yakni pertama-tama peserta BPJS datang ke faskes tingkat pertama lebih dulu.
Sehingga peserya tidak bisa langsung ke faskes tingkat dua atau selanjutnya.
“Ke faskes tingkat pertama terdekat,” jelasnya sebagaimana dikutip.
Baca Juga: Bagaimana Nasib BPJS Kesehatan Jika Pemiliknya Berhenti Bekerja?
Kendati dapat digunakan di luar kota, Iqbal mengatakan bahwa pemeriksaan di luar domisili hanya maksimal 3 kali dalam sebulan.
“Kalau di luar domisili bisa maksimal 3 kali dalam sebulan, kan kalau parah bisa dirujuk ke RS,” jelasnya.
Sedangkan jika kondisi sakit pasien mengalami kondisi yang parah maka bisa dirujuk ke IGD rumah sakit.
Meski demikian, tetap ada ketentuan dan dokumen yang harus Anda siapkan untuk bisa menikmati fasilitas BPJS Kesehatan.
Terpisah, dikutip GridFame.id dari laman resmi BPJS Kesehatan begini beberapa dokumen yang bisa dipersiapkan agar bekerja di luar kota:
Beberapa dokumen tersebut diantaranya; KTP, Kartu BPJS Kesehatan dan surat keterangan domisili.
Adapun surat keterangan domisili diminta di Kantor BPJS tempat asal yang nantinya diserahkan ke BPJS luar kota sebagai surat keterangan.
Surat keterangan dari BPJS luar kota it merupakan syarat berobat di fasilitas kesehatan di wilayah tujuan.
Apabila pemilik Kartu BPJS Kesehatan memang berencana tunggal lama di suatu wilayah karena bekerja lebih baik memindahkan ke kota tujuan.
Caranya masyarakat dapat menghubungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di tempat asal maupun kota tujuan untuk mengurus perpindahannya.
Nantinya kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan peserta untuk 2 jenis penggunaan yakni kondisi gawat darurat maupun rawat jalan di luar kota.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Begini Cara Agar Tak Perlu Bayar BPJS Kesehatan
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar